TEMPO.CO, Jakarta - Penduduk Pulau Pari berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menyelesaikan masalah yang melilit mereka. Saat ini penduduk terancam digusur oleh pengembang PT Bumi Pari Asri.
Baca: Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Jakarta Cium Kejanggalan
“Kalau Pak Anies bisa cabut izin reklamasi, kenapa tak melakukan sesuatu untuk warga Pulau Pari? Ini masalah sama, masalah pesisir Jakarta,” kata kuasa hukum warga Pulau Pari, Nelson Nikodemus, di LBH Jakarta, Jumat, 28 September 2018. “Tapi sampai detik ini tidak ada yang dilakukan oleh Pak Anies.”
Menurut Nelson, seharusnya Anies menjaga agar Pulau Pari tetap menjadi lokasi permukiman. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2030, khususnya tentang kawasan Kepulauan Seribu.
Sengketa tanah di Pulau Pari telah menyeret Sulaiman, nelayan setempat, ke meja hijau. Pria itu dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakar pada Selasa lalu, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Sulaiman. Jaksa menilai nelayan itu terbukti menyewakan tanah yang diklaim milik Pintarso Adijanto dan PT Bumi Pari Asri.
Nelson menilai tuntutan itu cacat hukum lantaran hilangnya beberapa fakta persidangan. Kuasa hukum Sulaiman pun berencana menyampaikan nota pembelaan pada persidangan 2 Oktober 2018. Ia berencana mengundang Anies dalam persidangan tersebut.
Berita sebelumnya: Sengketa Pulau Pari, Ini Temuan Ombudsman Soal Surat SHM dan SHGB
Selain menyampaikan nota pembelaan, tim kuasa hukum Sulaiman juga berencana menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyatakan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari cacat hukum. Nelson berharap majelis hakim membaca LAHP itu untuk mengambil keputusan.