TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap 23 pria yang sedang melakukan pesta lajang (bachelor party) dengan narkoba. Saat digerebek rata-rata pria itu hanya mengenakan celana dalam.
Baca berita sebelumnya:
Efek Pil Ekstasi Baru Produk Pabrik Cibinong, Ibarat Mesin Panas Disiram
“Mereka diduga memiliki perilaku seks menyimpang dan tes urine positif mengonsumsi ekstasi,” kata Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi di kantornya, Minggu 30 September 2018.
Arie menerangkan, pesta digelar di sebuah rumah, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara. Sedang penggerebekan dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Minggu, 30 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca:
Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Cibinong, Diduga Jenis Baru
Penyidik, kata Arie, masih mendalami apakah 23 pria itu menyukai sesama jenis dan menggelar pesta gay. "Mereka sedang berpesta laki-laki semua. Masih didalami apakah ada prostitusi atau tidak," ujar Arie.
Sementara ini empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menyimpan ekstasi. Keempat orang itu, yakni DS, DL, TM, dan EK. Mereka disebutkan sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Bersama dengan penggerebekan itu polisi menemukan 19 butir ekstasi berlogo karakter film anak Casper putih dari EK. Ekstasi tersebut didapati disimpan DS sebanyak enam butir dan TM setengah butir. Sementara DL mempunyai delapan butir ekstasi lain berlogo CK hijau.
Baca:
Polisi: Mudy Taylor Pesan Sabu Tiga Kali Sebulan
Polisi menjerat tersangka Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 tercantum, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.