Ia pun dihukum dengan dipajang di stasiun sambil berkalungkan tulisan "Saya Pelaku Pelecehan Seksual." Selain itu, Komandan Regu Polisi Khusus Kereta Api Stasiun Manggarai Feri Prasetyo mengatakan timnya menghukum Fikri dengan menyuruhnya naik dan mencium tiang listrik selama hampir satu jam.
"Dia juga kami jemur di bawah sinar matahari dan berlari mengitari stasiun dengan mengulang kata-kata 'Saya pelaku pelecehan seksual'," tutur Feri.
Pelecehan remaja putri
Pada 3 Februari 2016 lalu, seorang pria bernama Jallaludin Hasibuan, 55 tahun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja putri berusia 15 tahun. Pelecehan itu berada di dalam kereta bernomor 1854 jurusan Jakarta Kota-Bogor.
Simak : Penumpang Commuter Line BAB di Kereta, PT KCI: Sudah Dibersihkan
"Pada saat korban hendak turun di Stasiun Lenteng Agung, pria itu dengan sengaja memegang paha korban," kata juru bicara PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunnisa.