TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, polisi telah mengantongi nama-nama pemasok ekstasi ke pengedar di pesta lajang yang digelar di sebuah rumah di Sunter Agung, Jakarta Utara.
"Ekstasi ada dari Indonesia, di mana sekarang penyalurnya sedang kita kejar," kata Arie saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018.
Baca : Polisi Tangkap 23 Pria Pesta Lajang Pakai Narkoba
Polisi menetapkan tiga orang sebagai buron yang diduga memberikan ekstasi kepada DS, DL, dan TM. Tiga buron itu adalah FN, JF, dan CR.
Kepada polisi, DS mengaku membeli 100 butir ekstasi dari FN seharga Rp 31 juta. Transaksi dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 September 2018.
Sementara DL mendapatkan 10 butir ekstasi dari JF. Mereka bertemu di Dragonfly Bar & Lounge, Jakarta Selatan pada Maret 2018. Menurut Arie, salah satu peserta pesta lajang berinisial PR mengonsumsi satu butir ekstasi milik DL.
Tersangka TM, lanjut Arie, menerima tiga butir ekstasi dari CR pada Jumat, 31 Agustus 2018. "Diduga ekstasi yang diamankan pada TM diperoleh dari CR di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Arie.
Arie memaparkan, EK mengaku mendapat 25 butir ekstasi dari DS. Ekstasi diberikan pada Sabtu, 29 September 2018 untuk diedarkan kepada pria-pria di pesta lajang keesokan harinya. Harga jual sebesar Rp 400 ribu per butir.
"DS meminta tolong kepada EK untuk mengedarkan diduga narkotika jenis ekstasi tersebut," ucap Arie.
Simak pula : Ini Lokasi Jasa Marga Kerjakan Pengerasan Jalan di 4 Titik Proyek Tol Cikampek
Polisi menemukan 19 butir ekstasi berlogo Casper warna putih dari EK. Ekstasi yang sama disimpan oleh DS sebanyak enam butir dan TM setengah butir. Sementara DL mempunyai delapan butir ekstasi berlogo CK warna hijau.
Polisi menjerat tersangka dalam kasus narkoba di pesta lajang itu dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 tercantum, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.