TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya masih menunggu produksi rambu pendahulu petunjuk jalan (RPPJ). Rambu itu untuk sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Sigit memastikan, rambu sudah terpasang sore ini.
Baca juga: Tilang Elektronik, Ini Dua Alasan Polantas Harus Tetap Berjaga
"Iya RPPJ dipastikan sore ini. Karena kita baru terinfo dan butuh waktu memproduksi," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
Menurut Sigit, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada Dishub DKI untuk menyiapkan rambu petunjuk alias RPPJ. Rambu itu sebagai tanda di ruas tersebut merupakan kawasan penegakan hukum tilang elektronik.
Sembari menunggu rambu selesai, Dishub DKI menyiapkan mobile variabel message sign (VMS) untuk sosialisasi tilang elektronik. Adapun pemasangan tiang kamera sudah terpasang di dua titik, yakni persimpangan Sarinah dan Bundaran Patung Kuda. Keduanya berada di ruas Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sementara waktu kita menggunakan mobile VMS," ujar Sigit.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan sistem E-TLE di sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin. Uji coba akan berlangsung Oktober 2018. Sementara sosialisasi dimulai hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengungkapkan akan memasang empat unit kamera CCTV untuk uji coba E-TLE. Titik persimpangan yang dipilih dalam uji coba adalah yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.
Simak juga: Pakar Transportasi Beri Catatan untuk Rencana Tilang Elektronik
“Seperti melanggar ganjil-genap, lampu lalu lintas, dan marka jalan,” ujar Yusuf.
Data yang terekam akan dikirim langsung ke markas TMC Polda Metro Jaya. Di tempat ini, data diverifikasi empat petugas, dan bila benar terjadi pelanggaran, surat tilang akan diterbitkan. Ketika sudah diterapkan penuh, surat tilang elektronik itu akan dikirim ke alamat pelanggar.