TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba sistem tilang elektronik atau traffic law enforcement (E-TLE) hari ini, Senin, 1 Oktober 2018.
Baca: Dinas Perhubungan DKI Siapkan Rambu Sistem Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, penindakan pelanggaran lewat E-TLE melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama, kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang saat ini telah dipasang di sejumlah titik lampu merah menangkap pelanggaran oleh pengendara.
Kamera yang terkoneksi dengan back office Traffic Management Center Polda Metro Jaya itu mendeteksi dan merekam pelanggaran. Rekaman yang dilakukan dalam waktu langsung (real time) tersebut akan tersimpan secara otomatis.
Tahap selanjutnya, petugas operator TMC Polda Metro Jaya akan menganalisis rekaman itu dan mencocokan dengan database nomor kendaraan bermotor atau database Regident Kendaraan Bermotor warga Jakarta.
"Ketika data sesuai maka bisa dipastikan data tersebut valid dan akan kami terbitkan surat tilang," ucap Yusuf di Gedung Direktorat Lalu Lintas PMJ pada Senin, 1 Oktober 2018.
Surat konfirmasi tilang itu akan dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Kendaran Bermotor.
Selain melalui surat, metode konfirmasi juga bisa dilakukan melalui situs resmi TMC Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, disertakan keterangan waktu, tempat, serta jenis pelanggaran yang dilakukan. Polisi juga menyertakan foto rekaman kamera saat pelanggaran itu terjadi sebagai bukti tambahan.
"Itu adalah bukti awal data petunjuk jika masyarakat ragu apa benar saya melanggar," ucap Yusuf.
Usai menerima surat konfirmasi itu, pelanggar harus mengirimkan kembali surat konfirmasi ke petugas TMC dalam kurun waktu 10 hari. Pelanggar juga wajib membayar denda melalui bank dalam waktu tujuh hari. Jika melewati batas yang ditentukan, maka polisi akan memblokir STNK pelanggar.
"Jadi waktunya 10 plus 7 hari," ucap Yusuf. Usai membayar denda, pelanggar juga akan mengikuti sidang yang digelar 14 hari setelah hari terakhir konfirmasi.
Baca: Tilang Elektronik, Polda Siap Tarik Data Kendaraan Luar Jakarta
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah memasang dua kamera CCTV di kawasan Sudirman - Thamrin.