TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi batas waktu hingga 17 hari kepada pelanggar sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk membayar denda pelanggarannya.
Baca: Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Ajukan Penghapusan Sidang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, jika melebihi batas waktu tersebut, polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.
Menurut Yusuf, durasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari pembayaran denda.
"Jika tidak dikonfirmasi pemilik maka setelah sepuluh hari akan dilakukan blokir STNK, kemudian setelah masa surat tilang untuk membayar denda tilang diberi waktu tujuh hari jadi 17 hari pelanggaran," kata Yusuf di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Oktober 2018.
Hari ini, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba tilang elektronik. Kamera CCTV akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat para pelanggar.
Dalam surat itu, tertera jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggar beserta dasar hukumnya. Polisi juga menyertakan keterangan waktu, tempat, dan foto rekaman kamera saat pelanggaran itu terjadi.
Di bagian belakang surat, terdapat lampiran untuk mengisi data diri pelanggar. Selain identitas diri, pelanggar juga diminta mengisi keterangan identitas kendaraan yang tertangkap melanggar oleh kamera.
Yusuf mengatakan, masa konfirmasi surat tilang selama 10 hari tersebut juga memperhitungkan durasi pengiriman surat ke kediaman pelanggar selama tiga hari. "Artinya ada tujuh hari waktu pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi surat tilang tersebut," kata Yusuf.
Selain surat, pelanggar juga dapat mengecek pelanggarannya melalui situs resmi E-TLE pada www.etle-pmj.info. dalam situs tersebut, pelanggar dapat menonton rekaman berdurasi sepuluh detik yang menangkap pelanggarannya.
Baca: Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi: Jaringan Internet Sudah Siap
Usai mengkonfirmasi surat, pelanggar diwajibkan membayar denda tilang melalui Bank Rakyat Indonesia dalam waktu tujuh hari. Usai pembayaran, pelanggar harus mengikuti sidang yang akan digelar 14 hari setelah hari terakhir konfirmasi surat tilang.