Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayar Tilang Elektronik Dibatasi 17 Hari, Ini Risiko Telat

image-gnews
Kamera Automatic Plate Recognition (APR) terpasang di bawah kolong jembatan Mampang, Jakarta, 17 November 2014. Kamera tersebut nantinya menjadi alat perekam untuk mendukung program tilang elektronik di Jakarta. Tempo/Iqbal Ichsan
Kamera Automatic Plate Recognition (APR) terpasang di bawah kolong jembatan Mampang, Jakarta, 17 November 2014. Kamera tersebut nantinya menjadi alat perekam untuk mendukung program tilang elektronik di Jakarta. Tempo/Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi batas waktu hingga 17 hari kepada pelanggar sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk membayar denda pelanggarannya.

Baca: Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Ajukan Penghapusan Sidang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, jika melebihi batas waktu tersebut, polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.

Menurut Yusuf, durasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari pembayaran denda.

"Jika tidak dikonfirmasi pemilik maka setelah sepuluh hari akan dilakukan blokir STNK, kemudian setelah masa surat tilang untuk membayar denda tilang diberi waktu tujuh hari jadi 17 hari pelanggaran," kata Yusuf di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Oktober 2018.

Hari ini, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba tilang elektronik. Kamera CCTV akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat para pelanggar.

Dalam surat itu, tertera jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggar beserta dasar hukumnya. Polisi juga menyertakan keterangan waktu, tempat, dan foto rekaman kamera saat pelanggaran itu terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di bagian belakang surat, terdapat lampiran untuk mengisi data diri pelanggar. Selain identitas diri, pelanggar juga diminta mengisi keterangan identitas kendaraan yang tertangkap melanggar oleh kamera.

Yusuf mengatakan, masa konfirmasi surat tilang selama 10 hari tersebut juga memperhitungkan durasi pengiriman surat ke kediaman pelanggar selama tiga hari. "Artinya ada tujuh hari waktu pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi surat tilang tersebut," kata Yusuf.

Selain surat, pelanggar juga dapat mengecek pelanggarannya melalui situs resmi E-TLE pada www.etle-pmj.info. dalam situs tersebut, pelanggar dapat menonton rekaman berdurasi sepuluh detik yang menangkap pelanggarannya.

Baca: Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi: Jaringan Internet Sudah Siap

Usai mengkonfirmasi surat, pelanggar diwajibkan membayar denda tilang melalui Bank Rakyat Indonesia dalam waktu tujuh hari. Usai pembayaran, pelanggar harus mengikuti sidang yang akan digelar 14 hari setelah hari terakhir konfirmasi surat tilang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

1 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Israel


Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar

5 hari lalu

Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar

Sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Ada Ganjil Genap di Tol Trans Jawa saat Mudik? Awas Tilang Elektronik

11 hari lalu

Polisi mengatur arus kendaraan saat penerapan jalur satu arah di gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat 6 Mei 2022. Kepolisian menetapkan jalur satu arah atau
Ada Ganjil Genap di Tol Trans Jawa saat Mudik? Awas Tilang Elektronik

Polri mempertimbangkan skema lalu lintas ganjil genap di jalur mudik dan balik di Tol Trans Jawa karena perkiraan meningkatnya jumlah pemudik.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

13 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

Dari tilang non elektronik, Korlantas Polri menindak 53.656 pelanggar.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

13 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

17 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

18 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.