TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki penggunaan ekstasi dalam pesta lajang yang digelar di Sunter Agung, Jakarta Utara. Dari 30 pria yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Polisi tengah memburu tiga tersangka lagi, yang diduga sebagai pemasok ekstasi.
Baca: Ketua RW Cerita Modus Tamu Pesta Lajang ke Kompleks Sunter Agung
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris France Yohanes Siregar mengatakan tersangka yang buron itu diperkirakan ada yang masih di Jakarta. Sedangkan yang lain berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang di Jakarta bisa ditangkap," kata France, Senin, 1 Oktober 2018.
Pada Ahad lalu, Kepolisian Resor Jakarta Pusat menggerebek sebuah rumah di Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara. Rumah itu diketahui milik DS. Pemilik rumah menggelar pesta narkoba, yang diikuti puluhan pria.
Dari hasil pemeriksaan, para pria yang ditangkap itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah DS, DL, TM, dan EK.
Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi sebelumnya menyebutkan tiga tersangka yang buron itu adalah FN, CR, dan JF.
FN diduga sebagai orang yang memasok 100 butir ekstasi kepada DS seharga Rp 31 juta. Ia mengambil ekstasi itu dari kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 September 2018.
Baca: Polisi Sebut 4 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba di Pesta Lajang
Sedangkan JF diduga sebagai pemberi 10 butir ekstasi kepada tersangka DL. Transaksi keduanya berlangsung di Dragonfly Bar & Lounge, Jakarta Selatan, pada Maret 2018. Terakhir, CR diduga menjadi orang yang memberikan tiga butir ekstasi kepada tersangka TM di Kuala Lumpur, Malaysia. Ekstasi yang mereka peroleh itu kemudian digunakan bersama-sama dalam pesta lajang di Sunter Agung.