TEMPO.CO, Jakarta -Terkait soal pergantian pejabat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menargetkan tak ada lagi pelaksana tugas di jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Jakarta pada 2019. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD DKI Jakarta Budihastuti mengatakan, proses lelang jabatan direncanakan selesai akhir 2018.
"Insya Allah 2018 akhir mungkin sudah selesai. Sekitar dua bulan tapi tergantung pelamarnya ya," kata Budihastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
Baca : Pergantian Pejabat Gaduh, Anies Baswedan Angkat Pelaksana Tugas
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 11 pejabat eselon II dan III pada Selasa, 25 September 2018.
Tiga pejabat yang dilantik, di antaranya pelaksana tugas Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Ketiga SKPD tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas hingga kepala dinas yang baru terpilih melalui proses seleksi.
Dengan dilantiknya tiga kepala dinas, maka kini terdapat delapan SKPD yang dipimpin pelaksana tugas alias Plt antara lain Dishub, Dinas PE, Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika.
Simak juga :
Penyebab Anies Enggan Komentari Nama Calon Wagub DKI PKS dan Gerindra
Baca Juga:
Sebelum lelang jabatan dimulai, BKD DKI terlebih dulu menyusun persyaratan khusus untuk setiap jabatan. Budihastuti berujar, pihaknya sedang menyusun persyaratan itu.
BKD, lanjut Budihastuti, merujuk pada persyaratan umum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut dia, aturan turunan pergantian pejabat itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Kalau tidak minggu ini, minggu depan," ujar dia.