TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyarankan sistem tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) yang diujicoba pada 1 Oktober 2018 juga berlaku di trotoar.
"Saya sarankan ke Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberlakukan E-TLE di trotoar karena pelanggaran lalu lintas tidak terjadi di jalan raya saja, trotoar yang sudah diperlebar banyak yang menyalahfungsikannya," demikian Alfred, di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018 soal tilang elektronik.
Baca : Bayar Tilang Elektronik Dibatasi 17 Hari, Ini Risiko Telat
Alfred berharap para pengendara bisa tertib berlalu lintas melalui kamera pengawas yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.
Disinggung efektif atau tidaknya tilang elektronik, Koalisi Pejalan Kaki akan memantau perkembangannya selama sepekan. "Kita juga akan bantu kepolisian untuk mensosialisasikannya ke publik lebih luas, karena saya rasa belum semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tambah Alfred.
Seorang pengendara mobil berbasis aplikasi (online), Dini Samson di kawasan MH Thamrin menilai sistem tilang elektronik dan tilang biasa sama saja. "Sebenarnya sama saja, tilang biasa juga masih banyak pelanggar. Kekurangannya yaitu tidak semua polisi berada di perempatan jalan untuk memantau arus lalu lintas," ujarnya.
Samson menilai tilang elektronik akan kurang akurat dalam menindaklanjuti pelanggar lalu lintas, khususnya mobil. Hal itu dikarenakan tidak semua pengemudi berarti memiliki kendaraan yang dibawa, bisa jadi itu mobil sewaan atau pinjaman yang mana nantinya akan merugikan si pemilik kendaraan aslinya.
Simak juga : Ekstasi di Pesta Lajang Sunter Agung, Kenapa Tetangga Kecolongan?
"Karena tilang elektronik itu berdasarkan plat nomor, jadi pasti kirim tilangnya ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal yang melakukan pelanggaran si pengendara, bukan pemilik mobil," jelas Samson.
Ia menilai sistem itu belum bisa diterapkan, kecuali kamera pengawas memiliki sistem akurasi yang bagus dalam merekam wajah pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas.
Sedangkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Ikin di Jalan Jenderal Sudirman mengaku belum tahu perihal sistem tilang elektronik. "Saya dukung E-TLE karena lebih jujur daripada tilang biasa," ujar Ikin.
ANTARA