TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan warga Pulau Pari melakukan lanjutan aksi unjuk rasa di kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioan (ATR/BPN). Mereka meminta 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik perusahaan di Pulau Pari untuk dicabut dan dikembalikan kepada mereka.
"Jadi kalo aksi yang kelanjutan ini, warga menuntut paling enggak ketemu sama Dirjen ATR/BPN," kata Ketua Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Syahrul Hidayat pada saat aksi di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Senin 1 Oktober 2018.
Baca : Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Jakarta Cium Kejanggalan
Hingga hari ini memang belum ada tanggapan positif apapun setalah berkali - kali melakukan aksi unjuk rasa. Meski begitu, warga Pulau Pari tak gentar untuk terus meminta keadilan atas hak tanah yang mereka tempati.
Menurut Syahrul ada sekitar 250 warga Pulau Pari yang ikut datang berunjuk rasa pada hari ini. Nantinya jika kembali tak ada tanggapan apapun mereka akan membawa 500 orang untuk datang kembali dalam waktu dekat.
"Jika memang kami salah tidak mungkin kami bertahun-tahun dibiarkan tinggal di sana. Jika memang kami salah tidak mungkin kami diminta pajak pemerintah" ujar Syahrul.
Simak juga :
Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Berlaku di Trotoar, Kenapa?
Hingga sore hari puluhan warga Pulau Pari masih tetap bertahan memenuhi depan gerbang kantor ATR/BPN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena belum adanya tanggapan apapun dari Dirjen ATR/BPN sesuai keinginan warga Pulau Pari.
NADA ZEITALINI | DA