TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menangkap pria bernama Ariyanto alias Ari, 29 tahun, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 5 tahun. Insiden itu terjadi pada 22 September 2018 di Perumahan Lingkar Prima Asri Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Baca : Bocah 5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan, Sang Ibu Syok
"Tersangka ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, kemarin," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menurut Widjonarko, polisi awalnya menduga Ari kabur ke Kebumen, Jawa tengah. Namun saat dikejar ke sana ternyata pria itu tidak ada. Beruntung tidak lama kemudian ada informasi yang menyebutkan Aru bersembunyi di Cirebon. "Ternyata benar, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Widjonarko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Barang bukti disita berupa sepasang sandal, sprey noda darah, baju korban, serta hasil visum dari rumah sakit.
Bocah berinisial M ditemukan ibunya dalam kondisi berdarah-darah pada Sabtu pagi, 22 September lalu. Kepalanya robek, wajahnya penuh luka memar, serta giginya rontok.
Baca berita sebelumnya:
Pulang dari Kafe, Ibu Temukan Anak Bersimbah Darah di Rumahnya
Komisionir Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, Ruri Arif Rianto mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak itu. "Kondisi korban juga sudah pulih, sekarang di Tangerang di rumah kerabatnya," ujar Ruri.