TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap 23 pria yang menjadi peserta pesta lajang di Sunter Agung, Jakarta Utara. Empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka sedangkan 19 orang masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca: Saat Digerebek, Peserta Pesta Lajang Sunter Hanya Bercelana Dalam
“Kami amankan dulu untuk menggali keterangan mereka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menurut Roma, polisi memiliki waktu 3x24 jam untuk memeriksa 19 orang tersebut. Keterangan mereka masih dibutuhkan untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. “Kami akan lihat ada keterkaitan atau tidak,” ujar dia.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada 30 September lalu. Dari penggerebekan itu ditangkap 23 pria yang tengah menggelar pesta lajang. Berdasarkan hasil tes urine, semua pria itu terbukti menggunakan ekstasi.
Belakangan, polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka kepemilikan narkoba. Mereka adalah DS, DL, TM, dan EK. Polisi menemukan 19 butir ekstasi berlogo karakter film anak Casper putih dari EK. Sementara dari tangan DS disita enam butir ekstasi, dari TM setengah butir, dan dari DL delapan butir ekstasi berlogo CK hijau.
Baca: Kasus Narkoba di Pesta Lajang: Istri Pergi, Suami Gelar Pesta
Berdasarkan keterangan empat tersangka itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai buron. Tiga orang itu diduga kuat menjadi pemasok narkoba untuk peserta pesta lajang tersebut.
LANI DIANA