TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura rampung sebelum 2018 berakhir. Dengan begitu, pengesahan raperda terkait reklamasi menjadi peraturan daerah tak perlu masuk program legislatif daerah tahun depan.
Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Saran Pakar Lingkungan untuk Anies
"Apakah bisa dimasukkan tahun 2019, bisa saja. Tapi saran saya secepatnya agar segera bisa dibahas," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menurut dia, DPRD DKI sepakat bila pemerintah provinsi DKI Jakarta ingin segera menyelesaikan revisi raperda. Dengan begitu, anggota dewan dapat membahas dan mengesahkan raperda menjadi peraturan daerah. Gembong mengingatkan, tahun 2018 akan usai dalam dua bulan ke depan.
Gembong memaparkan, raperda perlu dibahas secepatnya. Lagipula, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menentukan sikap menolak proyek reklamasi. Buktinya, Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Karena itu, sikap ini harus konsisten dengan segera merampungkan revisi raperda. Adapun dalam raperda itu menjadi landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan lahan reklamasi.
Simak juga: Lima Fakta di Balik Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan dua rancangan perda masih dipelajari untuk direvisi. Perbaikan ini perlu dilakukan setelah ia mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta.
Di sana nanti akan ditentukan juga nasib pulau C, D, G, dan N, yang sudah terbentuk. Empat pulau reklamasi ini akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda RZWP3K.