Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Lahan, Nelayan Pulau Pari Ingin Bebas Usai Baca Pleidoi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan warga Pulau Pari melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendukung warganya bernama Sulaiman yang dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Ratusan warga Pulau Pari melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendukung warganya bernama Sulaiman yang dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sulaiman, nelayan Pulau Pari yang dituntut akibat menyerobot lahan PT Bumi Pari Asri berharap akan dibebaskan oleh majelis hakim usai bacakan pleidoi atau dikenal nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 2 Oktober 2018.

"Ini upaya maksimal yang bisa saya sampaikan, kalau saya tidak bersalah," kata Sulaiman yang sehari-hari Ketua RW di Pulau Pari.

Baca : Orasi dan Teatrikal Antarkan Pleidoi Nelayan Pulau Pari

Sulaiman menuturkan, dirinya hanya penjaga homestay di Pulau Pari milik seorang warga bernama, Nurdin. Tudingan menyerobot lahan oleh bos PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto kepadanya disebut tidak tepat dan menjurus pada kriminalisasi.

Sulaiman menghadapi tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Jika nantinya majelis hakim tidak memvonis bebas, Sulaiman mengaku tidak akan mundur. "Kita siap banding," kata Ketua RW Pulau Pari itu.

Kuasa hukum Sulaiman, Arif Maulana yakin fakta-fakta hukum persidangan menunjukkan tudingan penyerobotan lahan keliru. Dia juga mengaku kecewa dengan jaksa yang justru melegitimasi kesalahan penyidik dalam kasus Sulaiman dengan menuntut hukuman penjara.

Arif menduga kasus ini hanya akal-akalan dari PT Bumi Pari Asri. Faktornya, ujar Arif, Ombudsman telah menyatakan 62 lembar Surat Hak Milik dan 14 lembar Surat Hak Guna Bangunan atas lahan di Kelurahan Pulau Pari terbitan BPN Jakarta ternyata maladministrasi.

Simak juga :
Warga Pulau Pari Tuntut Kementrian ATR/BPN Cabut Sertifikat Hak Milik

Selain itu, PT Bumi Pari Asri disebut Arif sengaja melaporkan warga yang coba melawan. "Untuk merebut tanah warga dengan cara ilegal," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memberikan waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberi tanggapan atas pleidoi Sulaiman. Sidang Replik kisruh lahan Pulau Pari dijadwalkan berlangsung pada 9 Oktober 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

10 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

17 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

22 hari lalu

Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau
Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.


DKI akan Libatkan Swasta Bangun Lumbung Pangan di Kepulauan Seribu

22 hari lalu

Sejumlah wisatawan berlibur di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin, 1 Januari 2023. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV (KSOP) Kepulauan Seribu menyatakan jumlah wisatawan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mencapai 20.919, atau naik dibandingkan periode tahun 2022 yang hanya sebanyak 5.529 ribu wisatawan di wilayah Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
DKI akan Libatkan Swasta Bangun Lumbung Pangan di Kepulauan Seribu

Heru Budi Hartono mengatakan akan melibatkan pihak swasta dalam membiayai pembangunan lumbung pangan di Kepulauan Seribu.


Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau

22 hari lalu

Warga menjemur rumput laut di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Rumput laut tersebut diijual seharga Rp 7.000 per kilogramnya. TEMPO/Tony Hartawan
Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau

Mida Saragih menilai rencana Heru Budi mengembangkan food estate di Kepulauan Seribu mesti ditunda. Fokus ke penanganan polutan dan dampak industri.


Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

26 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi saat ditemui usai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Heru Budi Akan Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu: Kaya Potensi Ikan, Rumput Laut..

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan lahan di Kepulauan Seribu cocok dipakai sebagai food estate bagi DKI Jakarta pada 2025.


AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan keterangan usai menghadiri agenda rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Yashinta Difa
AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.


Kapal KM Parikudus Diterjang Ombak dan Terbalik di Pulau Seribu, Satu Warga Taiwan Hilang

35 hari lalu

Evakuasi KM Parikudus yang terbalik di perairan Pulau Rambut Kepulauan Seribu, Senin, 11 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Kepulauan Seribu
Kapal KM Parikudus Diterjang Ombak dan Terbalik di Pulau Seribu, Satu Warga Taiwan Hilang

Kapal KM Parikudus yang membawa 35 orang terbalik di Perairan Pulau Rambut, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.