TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar kliennya direhabilitasi, dibanding harus menjalani hukuman kurungan di lembaga permasyarakatan.
"Kami selalu berkeyakinan, karena dia adalah pengguna, tim kuasa hukum tentu akan memperjuangkan Roro Fitria sebagai pengguna, bukan sebagai penjual, atau lainnya. Memang, Pasal 112 dan 114 (KUHP) seperti pasal 'karet', jadi tidak terlihat siapa pengguna dan penjualnya, itu dicampur," terang Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018
Baca : Di Persidangan Roro Fitria Memohon Untuk Jalani Rehabilitasi
Asgar menyampaikan tim kuasa hukum menginginkan keadilan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"Kami mau keadilannya, Roro Fitria dihukum sebagai pengguna. Dengan demikian, kuasa hukum agar berusaha agar beliau direhabilitasi,," tegas Asgar.
Roro Fitria kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Selasa. Meski demikian, sidang ditunda karena jaksa meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan tuntutan.
Alhasil, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Irwan pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan diundur selama sepekan, dan dilanjutkan pada 4 Oktober 2018.
Artis Roro Fitria ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait pemesanan narkotika berjenis sabu kepada seorang fotografer, pada 13 Februari kemaren. instagram.com
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa melalui penasihat hukum untuk membaca pledoi pada 10 Oktober.
"Masa penahanan Roro sebenernya juga mau habis, kalau sudah habis dia bisa bebas. maka kita harus cepat-cepat, kami juga tadi diminta untuk satu minggu untuk menyusun pleidoi," kata Asgar menanggapi penundaan masa sidang.
Simak juga :
Anies Ganti OK OTrip, Transjakarta: Baru 4 Operator Bus Beroperasi
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa siang, Roro Fitria berharap agar jaksa memberi tuntutan yang ringan.
"Bismillah. Mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," sebut Roro Fitria lagi.
ANTARA