Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kuasa Hukum Perjuangkan Roro Fitria Agar Direhabilitasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak JPU pada 12 Juli 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak JPU pada 12 Juli 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar kliennya direhabilitasi, dibanding harus menjalani hukuman kurungan di lembaga permasyarakatan.

"Kami selalu berkeyakinan, karena dia adalah pengguna, tim kuasa hukum tentu akan memperjuangkan Roro Fitria sebagai pengguna, bukan sebagai penjual, atau lainnya. Memang, Pasal 112 dan 114 (KUHP) seperti pasal 'karet', jadi tidak terlihat siapa pengguna dan penjualnya, itu dicampur," terang Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018

Baca : Di Persidangan Roro Fitria Memohon Untuk Jalani Rehabilitasi

Asgar menyampaikan tim kuasa hukum menginginkan keadilan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.

"Kami mau keadilannya, Roro Fitria dihukum sebagai pengguna. Dengan demikian, kuasa hukum agar berusaha agar beliau direhabilitasi,," tegas Asgar.

Roro Fitria kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Selasa. Meski demikian, sidang ditunda karena jaksa meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan tuntutan.

Alhasil, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Irwan pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan diundur selama sepekan, dan dilanjutkan pada 4 Oktober 2018.

Artis Roro Fitria ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait pemesanan narkotika berjenis sabu kepada seorang fotografer, pada 13 Februari kemaren. instagram.com

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa melalui penasihat hukum untuk membaca pledoi pada 10 Oktober.

"Masa penahanan Roro sebenernya juga mau habis, kalau sudah habis dia bisa bebas. maka kita harus cepat-cepat, kami juga tadi diminta untuk satu minggu untuk menyusun pleidoi," kata Asgar menanggapi penundaan masa sidang.
Simak juga :
Anies Ganti OK OTrip, Transjakarta: Baru 4 Operator Bus Beroperasi

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa siang, Roro Fitria berharap agar jaksa memberi tuntutan yang ringan.

"Bismillah. Mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," sebut Roro Fitria lagi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

6 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

7 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

7 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

8 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

9 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

9 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

10 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

12 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.