TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi online atau prostitusi daring sesama jenis yang dikelola pria berinisial ZM alias Kurtubi.
"Tersangka berperan sebagai mucikari dan terapis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Faruk Rozi di Jakarta Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca : Bikin 4 Atlet Jepang Dipulangkan, Begini Prostitusi di Blok M
AKBP Faruk menuturkan Kurtubi menggaet sejumlah lelaki untuk menjadi terapis untuk melayani pelanggan atau pria lain. Selanjutnya, tersangka Kurtubi menawarkan para terapis rekrutannya tersebut melalui media sosial (Instagram).
AKBP Faruk mengungkapkan petugas awalnya berpura-pura menjadi pelanggan yang akan memesan terapis secara online. Kemudian, pengelola akun Instagram itu menawarkan sejumlah terapis dan meminta uang tanda jadi.
Setelah bertransaksi dan sepakat tarifnya, maka tersangka mengirimkan terapis ke lokasi yang telah disepakati. Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk Kurtubi di daerah Pluit Jakarta Utara pada Senin 1 Oktober 2018.
Simak juga :
Alasan Kuasa Hukum Perjuangkan Agar Roro Fitria Direhabilitasi
Dari Kurtubi, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.050.00, sebuah celana dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu buah vgel, dua telepon seluler, dan sebuah alat kontrasepsi.
Tersangka prostitusi online bisa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.