TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan ada dua poin yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana (raperda) soal reklamasi. Raperda yang dimaksud membahas Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura.
Gembong mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menetapkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang proyek. "Raperda reklamasi itu salah satunya dikatakan belum ada titik temu soal kontribusi tambahan," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca : Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan
Menurut dia, sebelumnya Pemprov DKI telah memasukkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang dalam raperda. Gembong melanjutkan, kontribusi tambahan dapat dialokasikan untuk menyelesaikan permasalahan di pesisir Teluk Jakarta.
Misalnya, kontribusi dipakai untuk mengeruk kali-kali ke Pantura. Kemudian sebagai dana pembangunan pemukiman bagi nelayan terdampak.
"Sehingga APBD kita tidak fokus menyelesiakan Pantura, tapi bisa lewat itu," ujar Gembong.
Selain itu, Pemprov DKI juga harus memasukkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gembong menyebut dua aspek yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Dua aspek itu antara lain nasib pemukiman nelayan dan bagaimana menjaga biota laut.
Pemprov DKI pernah memberikan dua raperda itu kepada anggota dewan. Namun, pembahasan raperda sempat terhenti. Saat pemerintahannya, Anies menarik draf raperda untuk direvisi. Hingga kini, Pemprov DKI belum menyerahkan revisi kepada DPRD sehingga pembahasannya molor.
Simak juga :
Polisi Bongkar Prostitusi Online Sesama Jenis di Jakarta Utara Bermodus...
Padahal, pengesahan dua raperda reklamasi tersebut diperlukan untuk memastikan nasib pulau C, D, I, dan N. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, DPRD bisa membahas raperda tersebut lebih cepat agar nasib pulau reklamasi yang telah dibangun menjadi jelas.