TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memasang delapan rambu peringatan kawasan tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE). Rambu tersebut terpasang di empat titik ruas jalan protokol di Jakarta.
Baca: Mengintip Pusat Kendali Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya
"Ada delapan rambu E-TLE yang ditempatkan di empat titik, yaitu dua di Bundaran Senayan, dua di Simpang Sarinah, dua di Simpang Air Mancur Indosat, dan dua di Harmoni," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko di Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.
Sigit mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta dukungan Dishub dalam dua hal yakni tiang penempatan kamera pengawas (CCTV) dan rambu portabel.
"Sudah terpasang hari ini, memang butuh waktu untuk produksi dan mobilisasinya," tambahnya.
Uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas mulai diterapkan pada 1 Oktober 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan petugas memasang kamera pemantau atau CCTV guna mengawasi kendaraan yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Baca: Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Berlaku di Trotoar, Kenapa?
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi. CCTV buatan Cina itu secara otomatis dapat mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
ANTARA