4. Rangkaian uji coba
Wacana diterapkannya tilang elektronik menggunakan kamera CCTV muncul pada September 2017. Serangkaian uji coba lalu dilakukan di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Uji coba di Jakarta diproyeksi yang terakhir sebelum penerapan permanen. Kepolisian menilai ini sebagai momentum untuk penyusunan data pemilik kendaraan yang lebih detil. Selain mengubah tilang dari pelanggaran pidana menjadi administratif.
Mahkamah Agung memberi dukungan atas penerapan sistem itu karena memudahkan tugas hakim. Dalam sehari, jumlah pelanggaran lalu lintas yang diputus di masing-masing pengadilan negeri di Jakarta bisa mencapai 500-an perkara. Cara E-TLE dinilai lebih efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Termasuk memutus mata rantai percaloan.
5. Dasar Hukum
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 272
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 23
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik