Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ratna Sarumpaet. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Ratna Sarumpaet. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nico Afinta menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Di antara kejanggalannya, kata Nico, soal konferensi internasional dengan beberapa peserta asing di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Kasus Ratna Sarumpaet, RSK Bina Estetika Tertutup

"Sudah dicek di Polda Jawa Barat bahwa pada 21 September lalu belum ada kegiatan internasional," kata Nico dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2018.

Alasannya, kata Nico, Polda Jawa Barat tidak menerima laporan terkait rencana kegiatan internasional saat itu. Jika memang ada kegiatan internasional, maka polisi akan membuat rencana pengamanan kegiatan internasional.

Dugaan penganiayaan versi Ratna Sarumpaet menyatakan peristiwa terjadi pada 21 September 2018 malam di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, Ratna Sarumpaet disebut baru saja menghadiri acara konferensi internasional dengan beberapa peserta asing.

Tapi, lata Nico, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pada 21 September 2018 Ratna Sarumpaet tengah berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam buku tamu RS itu, Ratna Sarumpaet terdaftar menjadi pasien sejak 21 September 2018 pukul 17.00 WIB.

"Ada dua perbedaan keterangan yang beredar di media sosial dengan hasil pengecekan, yang beredar (Ratna Sarumpaet) disebut di Bandung pada malam hari, sementara Ibu Ratna ada di rumah sakit pada jam 17.00 WIB sesuai buku pendaftaran," kata Nico.

Menurut Nico, Ratna Sarumpaet berada di rumah sakit itu selama 21 - 24 September 2018. Nico juga menyebut, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, Ratna Sarumpaet telah  mendaftar untuk berobat di rumah sakit tersebut sehari sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ibu Ratna Sarumpaet tanggal 20 September sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu, artinya datang ke RS sudah direncanakan, bukan tiba-tiba," ucap Nico.

Namun, Nico belum mengungkapkan perawatan jenis apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet di klinik bedah plastik tersebut. Polisi, kata Nico, masih menyelidiki tindakan medis yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat itu.

"Kami masih mendalami apakah ibu Ratna Sarumpaet ke sana melakukan hal-hal seperti yang ditawarkan rumah sakit, ini masih satu hari, tentunya setelah pemeriksaan saksi-saksi lain akan lebih jelas," kata Nico.

Sebelumnya, Foto Ratna Sarumpaet beredar di berbagai grup aplikasi pesan Whatsapp. Hampir seluruh wajahnya lebam. Mata perempuan itu pun bengkak. Ratna Sarumpaet mengenakan kemeja garis-garis. Di belakangnya terlihat ada tiang penyangga infus. Ratna Saumpaet seperti tengah duduk di tempat tidur rumah sakit. Saat ini, kata Nico, polisi masih menyelidiki kebenaran kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Gerindra Minta Ratna Sarumpaet Jelaskan Penyebab Luka di Wajahnya

Jika terbukti berita itu hoaks, maka pelaku akan dijerat dua pasal,yakni Pasal 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Nico.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

3 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

Firli Bahuri kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan tidak masuk melalui pintu depan. Dapat perlakuan khusus?


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

3 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Kedatangan Firli Bahuri ke Gedung Bareskrim tak diketahui awak media yang sudah menunggu di sejak pukul 07.39 WIB.


Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

4 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Reuni 212 rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat besok, 2 Desember 2023. Begini pengamanan dari Polda Metro Jaya.


Alex Tirta Juga Diperiksa di Bareskrim, Soal Safe House Firli Bahuri

4 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alex Tirta Juga Diperiksa di Bareskrim, Soal Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta Juga Diperiksa Bareskrim Ihwal Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46 Miliknya


Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

5 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

Firli Bahuri Dipanggil ke Bareskrim, IPW; Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP


Polisi Periksa Alex Tirta Bersama Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

6 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Alex Tirta Bersama Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

Alex Tirta diketahui menyewakan rumah kepada Ketua KPK nonaktif FIrli Bahuri


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

20 jam lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.


Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Aiman Witjaksono

23 jam lalu

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ifdhal Kasim (dua kiri) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi, Ronny Talapessy (tiga kiri) melakukan Konferensi Pers terkait kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. Konpers dilakukan di Rumah TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Yunk Rahmawati
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Aiman Witjaksono

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023 atas kasus Aiman Witjaksono


Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

23 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Surat panggilan Saut Situmorang sudah dilayangkan 4 hari lalu. Namun ia baru bisa hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Firli Bahuri.


Dipanggil pada Jumat Keramat, Firli Bahuri Diminta untuk Hadir

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Dipanggil pada Jumat Keramat, Firli Bahuri Diminta untuk Hadir

Yudi Purnomo Harahap berharap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023.