TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak menemukan bukti-bukti adanya penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Karena itu, diduga kabar penganiayaan yang viral di media sosial tersebut adalah bohong.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Penganiayaan Terhadap Ratna Sarumpaet
Dengan adanya temuan itu, sebagian masyarakat meminta polisi mengusut pelaku yang menyebar berita bohong tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, saat ini sudah ada empat laporan yang meminta penyebar berita bohong diungkap.
"Sampai sekarang ada tiga LP (Laporan Polisi) yang menuntut penyebar berita ditindak," kata Setyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Oktober 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, dari empat laporan itu, tiga diantaranya didaftarkan ke Polda Metro Jaya sedangkan satu lagu ke Bareskrim Mabes Polri. "Dalam laporan itu mereka meminta kami menyelidiki berita bohong," ucap Nico.
Nico menegaskan polisi akan menindaklanjuti laporan itu. Karenanya, dia meminta masyarakat tidak perlu lagi membuat laporan untuk kasus yang sama. "Misalnya materi lapornya sama lebih baik tidak usah melapor, karena polisi masih menyelidiki ini, yaitu Bu Ratna dianiaya dan pemberitaan hoaks tadi," kata Nico.
Kabar Ratna menjadi korban penganiayaan beredar luas di media sosial setelah foto wajah yang lebam ramai dibicarakan. Pengacara Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey, membenarkan kliennya dipukuli orang tak dikenal saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga membenarkan ihwal penganiayaan terhadap Ratna melalui aku twitternya. "Mbak @RatnaSpaet memang mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum yang belum jelas. Jahat dan biadab sekali," cuit Fadli Zon, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca juga: Tim Prabowo Jelaskan Kronologi Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Nico mengatakan, mereka yang ikut memperkuat penyebaran informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet juga akan diperiksa. "Lami akan menyidik siapa saja yang menyampaikan berita itu, alat bukti yang menyampaikan, dan alat bukti penyidik nanti dicocokan. Sehingga membuat terang adanya tindak pidana," ucap Nico.