TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, karena menjadi pengedar ganja. Bahkan, mahasiswa berinisial MI, 24 tahun, itu khusus mengedarkan ganja di dalam kampusnya.
Baca: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kampus, 25 Kg Ganja Disita
"Sudah delapan bulan mengedarkan ganja di kampusnya," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung di kantornya, Rabu, 3 Oktober 2018.
Ia mengatakan dalam waktu delapan bulan tersangka MI telah melakukan sedikitnya 400 kali transaksi narkoba di dalam kampus. Dia mencacah paket kiloan ke dalam paket yang lebih kecil.
Polres Jakarta Selatan memperlihatkan tersangka penjualan 25 kg ganja untuk mahasiswa di Jakarta Selatan, 3 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Tersangka menjual paket per 100 gram. Jika ditotal dalam waktu delapan bulan MI telah menjual 40 kg ganja ke teman-temannya sesama mahasiswa.
Tersangka IM ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di kampusnya dia sering menjual ganja. Setelah diintai, polisi menciduk mahasiswa fakultas teknik itu di indekosnya di kawasan Beji Depok.
Baca: Ditangkap di ATM Bawa Ganja, Anak Ahmad Albar Positif Sabu
Dari dalam kamar kos mahasiswa tersebut, polisi menemukan ganja seberat 3 kg. Polisi langsung mengembangkan kasus narkoba ini dan menangkap dua orang pengedar lainnya di kawasan Bogor, yakni AW, 36 tahun, dan SF, 20 tahun. "Dari tangan keduanya kami sita 22 kg ganja. Total dari jaringan mereka kami sita 25 kg."