TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus memburu penyebar hoax atau kabar bohong kasus yang melibatkan aktivis Ratna Sarumpaet. “Karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Adalah Pencipta Hoax Terbaik
Setyo mengucapkan terima kasih kepada Ratna Sarumpaet yang mengaku bahwa isu penganiayaan terhadap dirinya adalah tidak benar. Ratna Sarumpaet , katanya, tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena bukan dia yang menyebarkan kabar bohong.
Sebelum kasus Ratna Sarumpaet, kepolisian telah menyidik dan menyeret ke pengadilan puluhan kasus hoax atau kabar bohong lainnya. Upaya itu dikoordinir oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri (yang baru dibentuk tahun 2017).
Pada tahun 2017, ada 11 kasus yang telah disidik dan divonis pengadilan. Pada tahun 2018 ada 27 kasus hoax yang ditindak Polri.
"Untuk kasus yang mengandung isu SARA, hate speech 18 kasus, 14 sudah P21, dan kasus hoaks berita bohong 27 kasus, 16 sudah P21," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 Agustus 2018).
Baca juga: Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet