Berikut sejumlah kasus sepanjang 2017-2018 yang menonjol:
- Ropi Yatsman (36) divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 24 Juli 2017.
Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.
- Ki Gendeng Pamungkas
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Dia juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu.
- Akun Muslim_Cyber1 HP (23 tahun)
Admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ini ditangkap karena mengunggah screenshoot percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Seolah-olah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.
Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian. Selain HP, ada 18 admin lain yang mengoperasikan akun tersebut. Namun, baru HP yang dipidanakan karena polisi masih menelusuri keterlibatan admin lainnya. Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Muhammad Tamim Pardede (45).
Pada Juni 2017, polisi menangkap Tamim Pardede di rumahnya di Tangerang, Banten. Dia mengungugah video berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Tito Karnavian. Dalam salah satu videonya, Tamim menyebut bahwa Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis. Ia lantas menantang polisi untuk menangkapnya.
- Akun "Ringgo Abdilah"
Pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi. Akun Facebook yang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.
- Kelompok Saracen
Kelompok yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak pertengahan 2017. Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Aktivis Ratna Sarumpaet bersama massa dari aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, melakukan aksi jalan kaki menuju Gedung KPUD DKI Jakarta, 21 September 2016. Dalam aksi tersebut, Ratna Sarumpaet mengenakan busana serba hitam. TEMPO/Imam Sukamto