Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Minta Maaf, Polda Metro Tetap Proses Kasus Hoax

image-gnews
Ratna Sarumpaet. Tempo/Novi Kartika
Ratna Sarumpaet. Tempo/Novi Kartika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan memproses kasus hoax aktivis Ratna Sarumpaet meskipun dia telah meminta maaf terkait pemberitaan tanpa fakta mengenai pengeroyokan.

Baca: Ratna Sarumpaet Bohong, Tompi Siap Jadi Saksi Ahli, Asalkan...

"Nanti kita akan periksa semuanya yang terkait laporan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis, 4 Oktober 2018.

Kombes Argo mengatakan dasar penyelidikan kasus itu antara lain laporan polisi dari masyarakat yang mengadukan informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

Argo menuturkan polisi akan fokus memeriksa pihak yang terkait menyampaikan informasi bohong tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta menyatakan akan segera meminta keterangan Ratna Sarumpaet guna mendalami laporan pemberitaan tidak berdasarkan fakta.

Salah satu pelapor yakni pengacara Muannas Alaidid yang mengadukan Ratna Sarumpaet dan lainnya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10). Selain Ratna Sarumpaet, Muannas melaporkan pasangan calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan informasi bohong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muannas menyebutkan juga politikus Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak diadukan sebagai terlapor.

Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Baca: Polisi Sebut Ratna Sarumpaet Tak Akan Jadi Tersangka, Sebab..

Namun polisi tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Polisi justru menemukan bukti bahwa selama 21-24 September 2018, juru kampanye timses Prabowo - Sandiaga itu berada di RS Bina Estetika untuk menjalani operasi plastik untuk menyedot lemak di pipinya.    

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

1 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

21 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

24 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

25 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

25 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

32 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

35 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

36 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.