TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria rencananya menjalani sidang tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Oktober 2018. Pada Selasa, 2 Oktober kemarin, sidang tuntutan terdakwa kasus narkoba Roro Fitria sempat ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Baca:
Roro Fitria Memohon di Persidangan Agar Bisa Jalani Rehabilitasi
Menghadapi sidang tuntutan hari ini, Roro mengaku masih tegang. “Saya masih deg-degan. Ya tegang gitu,” ujarnya setelah turun dari bus tahanan. Roro lalu menambahkan, “Bismillah saja.”
Ia mengatakan telah meminta dukungan dari teman dan kerabatnya agar tidak mendapatkan hukuman yang berat. “Bismillah mudah-mudahan yang terbaik untuk saya. Mohon doanya semoga tuntutannya seringan mungkin,” ucap Roro sebelum masukn ke dalam sel tahanan di PN Jaksel menunggu jadwal persidangan.
Roro ditangkap di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia beli. Sabu dibawa oleh kawan Roro bernama Wawan. Polisi lebih dulu menangkap Wawan yang membawa barang bukti sabu seberat 2,4 gram.
Baca:
Pencuri Kuras Harta di Rumah Roro Fitria di Jagakarsa
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.