TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya sejauh ini telah menerima empat laporan untuk mengusut kasus penyebaran hoax oleh aktivis Ratna Sarumpaet.
Pelaporan itu menyusul pengakuan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang belakangan diketahui merupakan informasi palsu (hoax).
Baca : Cuitan Fadli Zon - Rachel Jadi Bukti Berita Hoax Ratna Sarumpaet
“Untuk kasus Bu Ratna Sarumpaet ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya, Yang Bersangkutan sebagai terlapor,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pada Kamis, 4 Oktober 2018.
Dari pelaporan tersebut, kata Argo, polisi akan memeriksa pelapor, mencari barang bukti, dan meminta keterangan saksi ahli. Polisi juga nantinya akan memanggil Ratna untuk dimintai keterangan.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dipukuli beberapa orang saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 lalu. Pengakuan itu juga diamini oleh sejumlah politikus partai pengusung koalisi Prabowo-Sandiaga.
Simak juga :
Lulung Banting Setir Caleg DPR, Ichwan Zayadi: Saya Akan Sowan
Namun, belakangan kepolisian mengungkap bahwa Ratna berada di rumah sakit bedah untuk operasi kecantikan pada 21 September lalu. Ratna pun telah mengakui kebohongannya melalui konferensi pers di rumahnya Rabu, 3 Oktober 2018 sore.
Selain ratna, beberapa politikus juga dilaporkan karena dianggap menyebar kebohongan atau lebih dikenal hoax. Salah satunya adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak juga turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.