TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menegaskan tidak akan langsung menangkap Ratna Sarumpaet pasca pengakuan telah mengaku menciptakan kabar bohong. Polisi memilih untuk menguatkan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya mengadukan penyebaran hoax tersebut.
Baca berita sebelumnya:
Ada Empat Laporan Minta Polda Metro Jaya Usut Hoax Ratna Sarumpaet
“Jangan sampai pemberitaan ini tidak benar karena itu polisi menyelidiki untuk memastikan, itu semua pengembangan dari penyelidikan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 4 Oktober 2018.
Argo memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Hari ini, dia mencontohkan, penyidik meminta keterangan dari manajemen Rumah Sakit Khusus Bina Estetika yang merawat Ratna Sarumpaet. Keterangan sejumlah saksi lainnya dibutuhkan sebelum Ratna Sarumpaet lalu dipanggil. Kapan itu? “Nanti tunggu agenda dari peyidik,” kata Argo menjawab.
Baca :
Cuitan Fadli Zon - Rachel Jadi Bukti Berita Hoax Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dipukuli oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Pengakuan itu disebarluaskan oleh sejumlah teman, kerabat, dan politikus. Belakangan Ratna menyatakan semua karangannya saja, menutupi bedah estetika yang dijalaninya di RSK Bina Estetika.
Sebelum ada pengakuan Ratna Sarumpaet, polisi mengatakan jika Ratna Sarumpaet menyebar berita bohong akan diancam dengan Pasal 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain juga dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Dokter dan Perawat RSK Bina Estetika
Dengan jerat itu, Ratna bisa dihukum pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedang mereka yang ikut menyebarkan juga dapat dikenai pasal yang sama. “Kita tunggu penyidik biar bekerja dulu bagaimana kronologisnya, bagaimana alur tindak pidana itu sendiri," kata Argo menambahkan.