TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut artis Roro Fitria dihukum penjara selama lima tahun. Selain itu Roro Fitria juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Narkoba, Roro Fitria Tegang Hadapi Tuntutan Jaksa
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang didakwakan terhadap Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018. "Roro dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut, May Darlis.
Jaksa penuntut menguraikan bahwa Roro Fitria terbukti melakukan permufakatan jahat terkait dengan narkoba untuk dijual, menjual, jual beli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1, yakni sabu. Tuntutan hukuman untuk Roro Fitria dibuat berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 UU ayat 1 35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan disebutkannya karena Roro Fitria figur publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah," ujar May.
Baca:
Pencuri Kuras Harta di Rumah Sementara Roro Fitria Ditahan
Roro Fitria ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi lebih dulu meringkus Wawan dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang diaku sebagai pesanan Roro.
Penasehat hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri, mengatakan tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat. Dia menyatakan, kliennya bukan pengedar narkoba. "Kami sesalkan pasal yang digunakan untuk klien kami," katanya usai persidangan.