TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Muhammad Idris menyampaikan bahwa telah melakukan moratorium bagi izin pembangunan apartemen di kawasan sepanjang Jalan Margonda, Depok.
Moratorium ini dilakukan sambil menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok. “(Pembahasan Raperda RTRW) Tahun 2020” ujar Idris di Jalan Margonda Depok Kamis 4 Oktober 2018.
Baca : Gempa Bumi, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tinggal di Apartemen
Menurut Muhammad Idris telah dibentuk juga tim penataan bangunan Kota Depok yang terdiri dari pakar dan akademisi. Pembentukan tim berdasarkan amanat peraturan pemerintah.
Kawasan strategis dari sudut ekonomi yang merupakan pusat perdagangan dan jasa skala kota dan regional. Wilayah Margonda meliputi Kelurahan Depok JayaKelurahan Kemiri Muka Kelurahan Pondok Cina dan Kelurahan Depok.
Izin mendirikan bangunan diberikan untuk Rumah Susun Pondok Cina sebagai hunian apartemen Transit Oriented Development (TOD), dengan nomor 640/2504/IMB/DPMPTSP/2018. Perumnas membayar retribusi sebesar Rp 2,582 miliar kepada Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: