TEMPO.CO, Jakarta -Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika untuk diperiksa terkait penyebaran hoax oleh aktivis Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis, 4 Oktober 2018. Namun, hanya Kuasa Hukum RSK Bina Estetika, Arrisman, yang memenuhi panggilan tersebut.
Arrisman mengatakan, pihaknya enggan memberikan rekam medis maupun keterangan lainnya kepada penyidik selama pemeriksaan.
Baca : Empat Laporan Minta Polda Metro Jaya Usut Hoax Ratna Sarumpaet
"Kami pada prinsipnya tidak bisa membeberkan data medis sebelum ada perintah pengadilan," kata Arrisman di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan usai pemeriksaan.
Arrisman diperiksa sejak siang hari hingga pukul 19.00 WIB. Menurut dia, penyidik bersama pihak rumah sakit hanya membicarakan seputar pemberitaan yang beredar terkait perawatan Ratna di klinik bedah plastik tersebut.
Tim Polda Metro Jaya datangi RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Oktober 2018. TEMPO/Nada Zeitalini
Di luar pembicaraan tersebut, Arrisman memilih bungkam hingga ada putusan pengadilan. "Kita baru mau di-BAP kalau sudah ada perintah dari pengadilan,” ucap Arrisman. Menurut dia, saat ini penyidik telah mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.
Simak juga :
Bursa Calon Wagub DKI, Kenapa Kini PKS Sebut Komunikasi Tak Mudah?
“Kita tunggu saja,” kata Arrisman.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil tiga orang dari pihak RSK Bina Estetika terkait kasus Ratna Sarumpaet ini. Mereka adalah direktur rumah sakit, seorang dokter, dan seorang perawat. Namun, ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.