TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah kediaman aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Anies Baswedan Sponsori Perjalanan ke Cile
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penyebaran hoaks mulai dari perangkat elektronik hingga baju milik Ratna Sarumpaet.
“Setelah penggeledahan rumahnya kami menemukan hasilnya ada laptop, buku agenda, flashdisk, kemudian baju yang digunakan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Menurut Argo, penggeledahan itu berlangsung mulai dini hari hingga pukul 03.00 WIB. Selama penggeledahan, pemeriksaan Ratna dihentikan sementara.
“Karena selesai penggeledahan jam 3.00 WIB, kami memberi kesempatan dulu istirahat,” ucap Argo.
Pemeriksaan terhadap Ratna, kata Argo, akan dilanjutkan hari ini usai salat Jumat.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno - Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile.
Baca: Gagal Terbang ke Cile, Ini Jejak Ratna Sarumpaet di DKI
Ratna Sarumpaet ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.