TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Namun, hingga Jumat siang, belum ada keluarga atau teman yang menjenguknya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Pegang Dua Tiket Pesawat sebelum Ditangkap
“Belum ada (keluarga yang menjenguk Ratna),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang check-in di Ruang Tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta sekitar pukul 21.00. Ratna Sarumpaet ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Saat ditangkap, Ratna Sarumpaet tengah bersama seorang perempuan yang menemaninya menuju Cile. Meski begitu, Argo mengatakan dirinya belum mengetahui identitas perempuan yang tengah bersama Ratna Sarumpaet.
“Untuk yang tadi malam, ada seorang perempuan, tapi saya belum dapat informasi itu adiknya atau siapa,” ucap Argo.
Polisi menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.
Baca juga: Polres Bandara Sebut Ratna Sarumpaet Akan Bertolak ke Cile
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax denga alibi dianiaya beberapa orang di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Kebohonganya itu ia sampaikan kepada keluarga, teman, dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta Amien Rais. Belakangan, setelah polisi mengungkap fakta bahwa Ratna Sarumpaet tidak dikeroyok, barulah Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya lebam-lebam karena pasca menjalani bedah plastik di Jakarta.