TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan uang tunai Rp 70 juta sebagai dana perjalanan dinas bagi Ratna Sarumpaet.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengakui telah merekomendasikan agar Ratna Sarumpaet mendapat dana perjalanan dinas itu.
Baca: Saksikan Penggeledahan Rumah Ratna Sarumpaet, Ini Kata ketua RT
"Yang jelas dia (Ratna) dikasih uang cash," kata Asiantoro saat dihubungi, Jumat, 5 Oktober 2018.
Asiantoro mengatakan pemberian dana itu berdasarkan disposisi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menerima proposal surat Ratna Sarumpaet. Anies meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menindaklanjuti surat tersebut.
Asiantoro pun menindaklanjuti perintah Anies. Dia mengusulkan pencairan dana perjalanan dinas untuk Ratna ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD). Menurut dia, biaya perjalanan dinas merupakan tugas pokok dan fungsi Biro ASD.
"Iya kita rekomendasikan. Urutannya dari gubernur, disparbub. Disparbud usul ke ASD," ujar dia.
Dasar hukum pemberian dana itu, yakni Keputusan Gubernur 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Anies menetapkan keputusan itu pada 18 Juli 2018.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Anies Baswedan Sponsori Perjalanan ke Cile
Dana Rp 70 juta itu diberikan karena Ratna Sarumpaet dijadwalkan tampil saat pembukaan The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile pada 7 Oktober 2018. Acara itu diselenggarakan 7-12 Oktober 2018. Nama Ratna, lanjut Asiantoro, sudah terdaftar menjadi pembicara konferensi.
Namun sesaat sebelum berangkat, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno - Hatta pada Kamis malam. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax atau berita bohong karena mengaku dianiaya, padahal sebenarnya Ratna menjalani operasi plastik.