TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menunggu status penahanan tersangka kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan status penahanan Ratna Sarumpaet akan ditentukan 24 jam setelah penangkapan.
Baca juga: Hampir 24 Jam Ditangkap, Ratna Sarumpaet Belum Ada yang Jenguk
"Nanti malam jam 22.00 WIB, karena penangkapan jam segitu juga semalam," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018. Menurut Argo, saat ini status Ratna masih berupa penangkapan.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang check-in di Ruang Tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta sekitar pukul 21.00. Ratna Sarumpaet ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Baca juga: Begini Suasana Rumah Ratna Sarumpaet Pasca Penangkapan
Kebohonganya itu ia sampaikan kepada keluarga, teman, dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta Amien Rais. Belakangan, setelah polisi mengungkap fakta bahwa Ratna Sarumpaet tidak dikeroyok, barulah Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya lebam-lebam karena pasca menjalani bedah plastik di Jakarta,