TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari ke 4 uji coba tilang elektronik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyebut pelanggaran terbanyak siang dan sore.
"Waktu pelanggaran pukul 12.00-18.00, sebanyak 50 unit," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis yang Tempo terima pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Berdasarkan data rekap uji coba tilang elektronik Kamis, 4 Oktober 2018, pelanggaran lalu lintas juga banyak terjadi pada rentang waktu 06.00-12.00 WIB, yaitu 31 kali. Selanjutnya disusul oleh pukul 00.00-06.00 sebanyak 8 kali, dan 18.00-00.00 sebanyak 4 kali.
Baca : Uji Coba Tilang Elektronik, Polda Metro Kirim Konfrimasi E-TLE
Totalnya, sebanyak 93 pelanggaran terekam kamera pengintai kemarin."Tren jumlah pelanggaran menurun dari 104 pelanggaran (pada Rabu, 3 Oktober 2018) menjadi 93 pelanggaran atau turun 11 persen," tutur Yusuf.
Uji coba tilang elektronik telah dilakukan sejak Senin, 1 Oktober 2018 lalu di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman. Polisi pun telah memasang dua kamera pengintai atau CCTV di ruas jalan tersebut.
Kamera yang telah terpasang akan mengirimkan gambar pelanggaran ke server TMC Polda Metro Jaya. Setelah data dipastikan valid, polisi akan menerbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk memastikan siapa pengendara yang melanggar. Butuh tiga hari dari analisis hingga mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Surat tersebut melampirkan foto pelanggaran berikut blangko konfirmasi.
Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tilang elektronik tersebut. Jawaban diberikan dengan dua cara. Pertama, melalui website atau aplikasi yang telah diunduh. Kedua, secara manual dengan mengirim blangko lampiran surat.