TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kesenian Jakarta Irawan Karseno menyebutkan, pengajuan anggaran operasional biasa dilakukan setahun, berbeda dengan dana perjalanan Ratna Sarumpaet yang diperoleh dari Pemprov DKI untuk undangan ke Santiago, Cile.
Irawan berujar, DKJ tidak akan mungkin meminta dana dadakan. "Kecuali di APBD Perubahan," kata Irawan kepada Tempo, Jumat, 5 Oktober 2018.
Baca : Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tidak Berniat Sebar Hoax
Irawan mencontohkan, untuk anggaran operasional tahun 2019, DKJ telah memasukkan proposal sejak Maret lalu. Untuk tahun 2019, DKJ disebut meminta dana sekitar Rp 5 miliar kepada Pemerintah DKI. Angka itu, kata Irawan, hampir sama jumlahnya dalam 10-12 tahun terakhir.
Irawan menjelaskan, dana operasional DKJ tidak pernah dilakukan untuk kunjungan ke luar negeri. Menurut dia, jika ada undangan secara dari institusi kepada anggota DKJ, biaya ditanggung sendiri.
"Contohnya, pak Yusi Avianto (Komite Sastra DKJ) yang lagi ke Jepang itu biaya sendiri," katanya.
Mengenai dana perjalanan dinas untuk Ratna Sarumpaet Rp 70 juta, Irawan mengaku tak tahu menahu. Ratna mendapat dana itu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI atas persetujuan Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) untuk menghadiri konferensi Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.
Irawan mengatakan, DKJ juga tidak dilibatkan dalam pembahasan dana perjalanan Ratna Sarumpaet oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
"Kalau diajak berembuk juga gak apa, mungkin kami bisa memberi rekomendasi apakah betul ada festival di Cile dan lain-lain," katanya.
Simak pula :
Cerita Para Tetangga yang Kasihan Terhadap Ratna Sarumpaet
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro menuturkan pemberian dana perjalanan kepada Ratna berdasarkan disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan. Mantan ketua DKJ itu mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah DKI pada 31 Januari 2018.
"Iya kita rekomendasikan. Urutannya dari gubernur, Disparbub. Disparbud usul ke ASD," ujar dia.
Dasar hukum pemberian dana perjalanan Ratna Sarumpaet itu, yakni Keputusan Gubernur 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Anies menetapkan keputusan itu pada 18 Juli 2018.