TEMPO.CO, Jakarta – Saat meminta dana kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ikut konferensi The 11th Women Playrights International (WPI) 2018, Ratna Sarumpaet menyinggung pernah dipenjara oleh Presiden Soeharto pada 1997.
Konferensi Internasional Perempuan Penulis Drama (WPI) akan dilaksanakan di Santiago, Cile pada Minggu 7 Oktober 2018. Pada Kamis, 4 Oktober 2018 pukul 21.00, petugas Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet yang sudah berada di pesawat Turkish Airlines yang akan membawanya ke Cile.
Baca juga: Begini Suasana Rumah Ratna Sarumpaet Pasca Penangkapan
"Konferensi ini lah yang secara internasional menggerakan tekanan pada Presiden Soeharto untuk membebaskan saya," ujar Ratna Sarumpaet dalam surat permohonan sponsor yang ia tujukan kepada Anies Baswedan tertanggal 31 Januari 2018.
Dalam surat itu, Ratna juga mengatakan dirinya adalah anggota senior dalam kongres itu. Sehingga ia ingin mengikuti konferensi itu kembali.
Anies Baswedan lalu menyetujui pengajuan dana itu. Uang perjalanan dinas sebesar Rp 70 juta lalu diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Ratna Sarumpaet.
Bada: Ratna Sarumpaet Akhirnya Resmi Ditahan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan dana itu untuk membiayai akomodasi Ratna Sarumpaet yang akan menghadiri Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.
Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta menahan Ratna Sarumpaet di Terminal 2 Bandara Soetta setelah memperoleh informasi dari Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka. Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian menjelaskan, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka setelah mengetahui aktivis itu akan berangkat ke luar negeri.
Sebab, Ratna Sarumpaet mangkir pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 1 Oktober 2018. Dia tak memberikan keterangan kepada penyidik soal rencananya pergi ke Cile. "Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," ujar Jerry.
Simak juga: Alasan DKI Beri Uang Tunai Rp 70 Juta untuk Ratna Sarumpaet
Padahal Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto sebelumnya menjelaskan bahwa Ratna Sarumpaet tidak akan menjadi tersangka.
“Ratna Sarumpaet tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena bukan dia yang menyebarkan kabar bohong,” kata Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Menurut Setyo, polisi terus memburu penyebar hoax yaitu yang mengunggah kabar Ratna Sarumpaet dipukuli sejumlah orang, ke media sosial.