TEMPO.CO, Jakarta - Para pria yang terlibat dalam pesta lajang (bachelor party) di Sunter Agung, Jakarta Utara diduga hendak mengadakan pesta seks sesama jenis.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar menyampaikan, pembelian esktasi untuk pesta lajang berfungsi sebagai perangsang seks.
Baca : Pesta Lajang di Sunter, Sekda DKI: Itu Laki Sama Laki?
"Jadi diutamakan pesta gay. Menurut keterangan mereka, ekstasi sebagai perangsang," kata France saat dihubungi, Kamis, 4 Oktober 2018.
Sebelumnya, polisi menangkap 23 pria yang sedang berkumpul di sebuah rumah, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara. Polisi menggerebek mereka yang hanya menggunakan celana dalam pada Ahad, 30 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.
France merasa heran 23 orang itu hanya mengenakan celana dalam. Padahal, tak ada kolam renang di rumah itu. Polisi menemukan barang bukti berupa kondom yang belum digunakan serta baju rapi.
"Dari barang bukti yang belum digunakan seperti kondom dan pakaian-pakaian yang baru dirapikan, diduga akan melakukan pesta gay yang sering dilakukan di luar negeri," jelas France.
Simak juga :
Polisi Panggil Amien Rais Terkait Pengakuan Ratna Sarumpaet Soal...
Polisi menetapkan empat dari 23 orang tersangka. Sebab, keempatnya kedapatan memiliki ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin 23 orang itu menunjukkan positif mengonsumsi ekstasi.
Polisi menjerat tersangka peserta pesta lajang itu dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 tercantum, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.