Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesta Lajang di Sunter, Polisi: Ekstasi untuk Perangsang Seks

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kepolisian Resor Jakarta Pusat saat rilis penangkapan 23 pria sedang pesta lajang dan positif konsumsi ekstasi. Rilis berlangsung di kantor Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Kepolisian Resor Jakarta Pusat saat rilis penangkapan 23 pria sedang pesta lajang dan positif konsumsi ekstasi. Rilis berlangsung di kantor Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pria yang terlibat dalam pesta lajang (bachelor party) di Sunter Agung, Jakarta Utara diduga hendak mengadakan pesta seks sesama jenis.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar menyampaikan, pembelian esktasi untuk pesta lajang berfungsi sebagai perangsang seks.

Baca : Pesta Lajang di Sunter, Sekda DKI: Itu Laki Sama Laki?

"Jadi diutamakan pesta gay. Menurut keterangan mereka, ekstasi sebagai perangsang," kata France saat dihubungi, Kamis, 4 Oktober 2018.

Sebelumnya, polisi menangkap 23 pria yang sedang berkumpul di sebuah rumah, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara. Polisi menggerebek mereka yang hanya menggunakan celana dalam pada Ahad, 30 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.

France merasa heran 23 orang itu hanya mengenakan celana dalam. Padahal, tak ada kolam renang di rumah itu. Polisi menemukan barang bukti berupa kondom yang belum digunakan serta baju rapi.

"Dari barang bukti yang belum digunakan seperti kondom dan pakaian-pakaian yang baru dirapikan, diduga akan melakukan pesta gay yang sering dilakukan di luar negeri," jelas France.

Simak juga :
Polisi Panggil Amien Rais Terkait Pengakuan Ratna Sarumpaet Soal...

Polisi menetapkan empat dari 23 orang tersangka. Sebab, keempatnya kedapatan memiliki ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin 23 orang itu menunjukkan positif mengonsumsi ekstasi.

Polisi menjerat tersangka peserta pesta lajang itu dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 tercantum, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe Kloud Senopati Dicabut

9 hari lalu

Kafe Kloud Sky Dining di  Jalan Senopati, Jakarta Selatan, yang digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada Sabtu dinihari, 18 November 2023/ TEMPO: Advist Khoirunikmah.
Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe Kloud Senopati Dicabut

Bareskrim Mabes Polri meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin kafe Kloud Sky Dining Senopati buntut penggerebekan dan temuan narkoba di tempat itu.


Banyak Modus Baru, Kenali 13 Jenis Narkoba yang Beredar di Indonesia, Jangan Terkecoh dengan Angel Dust

17 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Banyak Modus Baru, Kenali 13 Jenis Narkoba yang Beredar di Indonesia, Jangan Terkecoh dengan Angel Dust

Narkotika, Psikotropika, dan Obat-Obatan terlarang atau Narkoba banyak disalahgunakan. berikut setidaknya 15 jenis narkoba yang beredar di Indonesia.


Polsek Tambora Ungkap Modus COD Narkoba Sabu dan Ekstasi

40 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Tambora Ungkap Modus COD Narkoba Sabu dan Ekstasi

Pelaku beraksi kembali sebagai pengedar narkoba dalam waktu empat bulan setelah 10 tahun mendekam di penjara. Dia ketergantungan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tambora

40 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tambora

Barang bukti yang disita, antara lain, 98 paket sabu yang dijual seharga Rp 1,1 juta per paket. Sempat kerja di konveksi sebelum jadi pengedar lagi.


KDRT di Serpong yang Viral di Medsos, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

49 hari lalu

Budyanto Djauhari menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Kasus KDRT ini viral karena korban adalah istri yang sedang hamil dan babak belur karena kekerasan itu. (Istimewa)
KDRT di Serpong yang Viral di Medsos, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

Kata jaksa, istri juga korban KDRT Budyanto bahkan pernah meminta penangguhan penahanan suaminya itu.


Menjelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Deteksi Peredaran Narkoba Meningkat

50 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajaran memegang sabu saat pemusnahan barang bukti narkotiika periode Juli-September 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro jakpus menyita barang bukti berupa ganja seberat 200,67 kg, sabu 279, 44 kg, ekstasi 60.800 butir, yang  dimusnagkannya hari ini diakumulasikan dapat menyelamatkan 1.859.390 jiwa apabila brang dikonsumsi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menjelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Deteksi Peredaran Narkoba Meningkat

Masih ada 320,27 kilogram sabu dan 55 ribu butir ekstasi yang belum dimasukkan ke insinerator oleh Polda Metro Jaya dalam pemusnahan narkoba Rabu.


Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

50 hari lalu

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.


Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

50 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajaran memegang sabu saat pemusnahan barang bukti narkotiika periode Juli-September 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro jakpus menyita barang bukti berupa ganja seberat 200,67 kg, sabu 279, 44 kg, ekstasi 60.800 butir, yang  dimusnagkannya hari ini diakumulasikan dapat menyelamatkan 1.859.390 jiwa apabila brang dikonsumsi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

Polda Metro memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta ribuan butir pils ekstasi.


Kota di Spanyol Ini Batasi Turis Bikin Pesta Lajang, Ganggu Warga Lokal

53 hari lalu

City Square Sevilla, Spanyol (Pixabay)
Kota di Spanyol Ini Batasi Turis Bikin Pesta Lajang, Ganggu Warga Lokal

Wali Kota Sevilla, Spanyol, memastikan bahwa turis yang tidak mematuhi aturan pesta dan cara berpakaian akan dikenakan denda.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

27 September 2023

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.