TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tersangka kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dalam keadaan sehat. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno - Hatta pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, ketika hendak pergi ke Cile.
Baca: Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tidak Berniat Sebar Kabar Hoax
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet telah diperiksakan oleh Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pagi tadi. Ratna diperiksa usai pemeriksaannya.
“Kondisi normal, tadi sudah diperiksakan ke dokter,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Pemeriksaan itu, kata Argo, berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang mewajibkan tahanan untuk melewati tes kesehatan.
Baca Juga:
“Tahanan kan ada SOP-nya untuk dites kesehatannya, sakit atau tidak,” kata Argo.
Dalam konperensi pers di rumahnya, 3 Oktober 2018, calon presiden Prabowo Subianto mengaku mendengar kabar bahwa Ratna Sarumpaet mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.
Menurut Prabowo informasi itu dia dengar dari pihak keluarga Ratna. Bahkan, kata Prabowo, ada indikasi bahwa Ratna mengalami tekanan berat.
"Saya dapat berita dari keluarganya, beberapa bulan ini ada beberapa kegiatan dan tindakan beliau yang kemungkinan beliau di bawah tekanan kejiwaan atau depresi dan sebagainya," kata Prabowo di rumahnya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Akibat hoax yang diciptakannya, Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong pemukulan yang dialaminya. Alih-alih dianiaya, wajah Ratna Sarumpaet bengkak dan lebam karena dampak operasi plastik yang dilakukannya di RS Bina Estetika.
Baca: Gagal ke Cile, Ratna Sarumpaet Diminta DKI Kembalikan Rp 70 Juta
Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.