Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Polisi Gerebek Pesta Lajang di Sunter Nyaris Pesta Seks

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rumah tersangka pesta narkotika berkedok pesat lajang, DS di Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin, 1 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Rumah tersangka pesta narkotika berkedok pesat lajang, DS di Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin, 1 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar mengatakan, dalam kasus pesta lajang, 23 pria mengaku berencana menggelar pesta seks sesama jenis. Meski begitu, pesta gay tak terealisasi lantaran polisi terlebih dulu menggerebek lokasi kejadian.

"Jadi belum ada hubungan seksual. Baru ritual persiapan," kata France saat dihubungi, Kamis, 4 Oktober 2018, perihal kelanjutan kasus pesta lajang dengan aroma narkoba itu.

Baca : 19 Pria Peserta Pesta Lajang di Sunter Jalani Proses Assesment

Pada Ahad, 30 September 2018, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menemukan 23 pria yang hanya menggunakan celana dalam berkumpul di rumah itu.

Polisi menduga, pria-pria itu memiliki perilaku seks menyimpang. Sebab, polisi menemukan barang bukti berupa kondom yang belum digunakan dan beberapa baju rapi.

Selain itu, polisi curiga dengan 23 orang itu karena menggunakan celana dalam. Padahal, tak ada kolam renang di rumah tersebut.

"Dari barang bukti yang belum digunakan seperti kondom dan pakaian-pakaian yang baru dirapikan, diduga akan melakukan pesta gay yang sering dilakukan di luar negeri," jelas France.

France menyebut, tujuan utama pesta lajang itu untuk melakukan hubungan sesama jenis. Di tengah pesta sejumlah orang menawarkan narkotika jenis ekstasi. Karena itu, polisi menetapkan empat orang tersangka lantaran kedapatan memiliki ekstasi.

Keempatnya diduga akan mengedarkan ekstasi itu kepada peserta pesta. "Menurut keterangan mereka, ekstasi sebagai perangsang," ujar dia.

Simak juga :
Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tidak Berniat Sebar Kabar Hoax

Dari tes urin, 23 orang positif mengonsumsi ekstasi. Empat di antaranya ditetapkan tersangka. Sementara 19 orang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta Selatan pada Kamis pagi, 4 Oktober 2018.

Para peserta pesta lajang itu akan menjalani proses assessment. Keputusan apakah 19 pria itu perlu menjalani rehabilitasi bergantung pada hasil assessment.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

1 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 1.165 anggotanya untuk mengawal kepergian Paus Fransiskus dari Indonesia hari ini, Jumat, 6 September 2024.


Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

2 hari lalu

Sejumlah warga berdiri di sisi jalan ketika menyambut kedatangan Paus Fransiskus saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan pada 4-5 September 2024 ke sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Istana Negara, Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). TEMPO/Tony Hartawan
Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

Misa Agung di GBK dipimpin langsung oleh pemimpin Katolik Dunia, Paus Fransiskus.


Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

2 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

Polisi menangkap AGP, tersangka yang memeras korban untuk membayar uang dengan ancaman menyebarkan video asusila antara dirinya dan ibu korban.


Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

2 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

Sekitar 87 ribu jemaat diperkirakan akan menghadiri Misa Akbar di GBK sore nanti. Menurut kepolisian ada 1.400 bus yang digunakan para jemaat menuju ke GBK mulai pukul 10.00 WIB


Aktivis 98 Lapor ke Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Kaesang Pangarep

3 hari lalu

Aktivis 98 melaporkan hilangnya anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aktivis 98 Lapor ke Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Kaesang Pangarep

Laporan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan aktivis 98 atas hilangnya sosok Kaesang, yang mereka anggap sebagai aset bangsa.


Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

4 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menunjukkan surat bukti pengaduan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Polri mengklaim pengadaan pelontar gas air mata dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

KPK menyatakan akan memverifikasi terlebih dahulu laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata di lingkungan Polri.


Bunga Zainal Terjerat Investasi Bodong, Berikut Tips Terhindar dari Investasi Fiktif

4 hari lalu

Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal laporan uang Rp 6,2 milliar miliknya yang digelapkan oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Bunga Zainal Terjerat Investasi Bodong, Berikut Tips Terhindar dari Investasi Fiktif

Penipuan berkedok investasi yang dialami artis Bunga Zainal dan suami menambah deretan panjang kasus penipuan berkedok investasi.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

4 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Menilik Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

4 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Menilik Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Penangkapan anak diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 30.