TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP Yuke Yurike, menilai ada kejanggalan dalam pemberian dana kepada Ratna Sarumpaet untuk hadir dalam konferensi The 11th Women Playrights International (WPI) di Santiago, Cile pada 7-12 Oktober 2018.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta ini mempertanyakan manfaat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana untuk Ratna Sarumpaet itu.
Baca juga: Prabowo Sebut Ratna Sarumpaet Depresi, Polisi: Sehat
"Kalau per-orang-an harus liat betul-betul dia bawa nama baik atau tidak. Apa dia bawa nama baik DKI?" kata Yuke di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Oktober 2018.
Menurut Yuke, Pemprov DKI harus menelaah individu yang layak mendapat bantuan dana. Misalnya, tokoh yang memperjuangkan kebudayaan Jakarta, seperti Betawi.
Yuke berharap Pemprov DKI dapat mengelola anggaran kebudayaan dengan efektif. Apalagi Pemprov DKI masih memiliki tugas untuk mengembangkan dan membenah destinasi wisata Ibu Kota.
Komisi B DPRD DKI, katanya, perlu mendapat penjelasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. "Intinya apa yang dikeluarkan oleh dinas atau Pemprov DKI harus dipertanggung-jawabkan," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro membenarkan Ratna Sarumpaet mengajukan surat permohonan bantuan dana kepada Pemprov DKI untuk hadir dalam konferensi The 11th Women Playrights International (WPI).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI menerima surat permohonan itu pada 31 Januari 2018.
Asiantoro menyebut bantuan itu sebagai dana perjalanan dinas. Nilainya mencapai Rp 70 juta untuk biaya tiket dan uang saku. Adapun Ratna mengajukan permohonan itu atas nama pribadi.
Simak juga: Yakinkan Anies, Ratna Sarumpaet Cerita Pernah Dipenjara Soeharto
Dalam suratnya, Ratna menjelaskan diundang menghadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile pada 7-12 Oktober 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun meneruskan surat dari Ratna Sarumpaet itu kepada Asiantoro. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI kemudian mengusulkan pemberikan dana kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD). Menurut dia, biaya perjalanan dinas merupakan tugas pokok dan fungsi Biro ASD.