TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak laki-laki Ratna Sarumpaet, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 Oktober 2018. Keduanya berniat menjenguk Ratna Sarumpaet, yang mendekam sebagai tahanan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap, Dibawa ke Polda, Begini Ekspresinya
Berdasarkan pantauan Tempo, Iqbal, yang mengenakan kemeja merah dan peci hitam, bersama Ibrahim keluar dari rutan sekitar pukul 12.15. Namun putra Ratna Sarumpaet hasil pernikahan dengan Achmad Fahmy Alhady itu keluar dari rutan dengan wajah kurang bergairah.
Rupanya, Iqbal dan Ibrahim tidak dapat menemui Ratna Sarumpaet. Alasannya, kata Iqbal, kedatangan mereka di luar hari kunjungan. "Belum bisa (bertemu dengan Ratna Sarumpaet). Saya kira ini karena hari Sabtu, mungkin baru bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.
Menurut Iqbal, keluarga harus meminta surat keterangan dari penyidik agar bisa membesuk ibunya. Keduanya berjanji akan mengurus perizinan agar beberapa hari lagi bisa menjenguk Ratna Sarumpaet. "Iya, akan tetap coba untuk masuk," ucapnya.
Ibrahim mengatakan akan kembali mencoba menjenguk Ratna Sarumpaet pekan depan pada hari besuk. "Hari Senin pagi balik lagi. Hari ini tidak ada jadwal (besuk) rupanya. Senin sampai Kamis saja," tuturnya.
Iqbal dan Ibrahim berharap kasus yang menyeret ibunya sebagai tersangka ini segera selesai. Keduanya ingin sang ibu dapat kembali pulang ke rumah. "Doain saja cepat kembali ke rumah," kata Iqbal.
Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandar Udara Soekarno - Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ratna Sarumpaet Bungkam Saat Tiba di Polda
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Argo.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya beberapa orang di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaannya pada tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah Ratna Sarumpaet yang lebam bukan dipukuli orang, melainkan pasca-operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta.