TEMPO.CO, Depok -Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok berencana mengembangkan kawasan situ sebagai destinasi pariwisata. Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Yelis Rosdiana menyampaikan bahwa yang sudah diincar untuk dikembangkan yakni Situ JatijajarSitu Cilodong dan Situ Pengasinan.
“Itu memang baguslah untuk dikembangkan ke bidang pariwisata tapi tidak menutup yang lainnya” ujar Yelis kepada Tempo Jumat 5 Oktober 2018 soal rencana di Kota Depok itu.
Baca : Kota Depok Menganggarkan Rp 90 Miliar Buat Bangun Alun-alun di...
Menurut Yelis saat ini Pemerintah Kota Depok lagi mengurus izin pengelolaan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC). Pengurusan perizinan itu butuh waktu lama. “Padahaluntuk mengembangkan pariwisata situ cocok dengan budaya Depok," dia memaparkan.
Situ yang berada di tengah Kota Depok kata Yelis bisa dikembangkan menjadi waterboom city. Apalagi akses beberapa setu mudah dijangkau daro Stasiun Kereta Commuterline. “Nanti bisa dikembangkan becak wisata” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa hambatannya yakni kepemilikan yang masih berada di BBWSCC. Padahal pengawasan yang dilakukan minim karena kurang koordinasi bersama Pemkot Depok.
“Itu yang di Situ Rawa Besar sudah dibangun rumah di sana. Di Kampung Lio, di ujung sana sudah ada empat rumah. Padahal kalau kami ingin mengembangkan untuk pariwisata susah untuk mendapatkan izin,” demikian Yelis.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang RTRW Kota Depok 2012-2032 kawasan perlindungan situ mencakup Situ Cilangkap; Situ Rawa Kalong; Situ Pedongkelan; Situ Tipar; Situ Jatijajar; Situ Patinggi; Situ Gemblung; Situ Gadog; Situ Cilodong; Situ Pengarengan; Situ Bahar; Situ Pitara; Situ Asih Pulo;
Situ Rawa Besar; Situ Citayam; Situ Universitas Indonesia (UI) 1, UI 2, UI 3, dan UI 4; Situ Pladen; Situ Bojongsari; Situ Pengasinan; Situ Sidomukti; Situ Rawa Gede; Situ Pasir Putih; Situ Krukut; dan Situ-situ lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.