TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis Ratna Sarumpaet yang kini ditahan di Polda Metro Jaya akan mengajukan permintaan menjadi tahanan kota. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menyatakan pengajuan surat permintaan itu paling lambat diserahkan Senin, 8 Oktober 2018.
"Kami kondisikanlah sama waktu tim lawyer, mungkin siang," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Baca : Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba
Insank menuturkan, tahanan kota berbeda dengan tahanan rumah tahanan (rutan). Dengan menjadi tahanan kota, Ratna lebih mudah berobat ke rumah sakit. Sementara tahanan rutan perlu mengajukan izin terlebih dulu.
"Kalau di rutan kan semua harus ada izin. Mending dia bisa keluar kemana-mana," ujar Insank.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Simak juga :
Mahasiswa Binus Tewas Jatuh dari Lantai 5, Pihak Kampus Bungkam
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajahnya yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.