TEMPO.CO, Jakarta – Ratna Sarumpaet terguncang kejiwaannya karena harus menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Ratna Sarumpet ditahan sejak Jumat 5 Oktober 2018 setelah pada malam sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta di tengah penyelidikan penyebaran berita bohong atau hoax yang dibuatnya.
Baca:
Ratna Sarumpaet Minta Jadi Tahanan Kota
“Secara manusiawi tidak ada orang yang kuat menghadapi penahanan, tentunya akan down, termasuk beliau,” kata Insank Nasrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, usai mendampingi dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Insank mengabarkan kondisi kliennya dengan istilah ‘tidak merasa bahagia’. Itu terjadi sejak harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. “RS ini manusia biasa, sama seperti kita,” katanya menambahkan.
Meski begitu, Insank mengatakan, Ratna Sarumpaet siap menjalani semua itu. Kesiapan diawali dengan pengakuan atas perbuatannya pada Rabu lalu. “Ibu RS ini sangat kuat secara mentalnya. Dia betul-betul siap menerima penahanan ini,” kata Insank.
Baca:
Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan penanganan dilakukan mengikuti pertimbangan dari penyidik. Mereka beralasan tidak ingin mengulangi kasus saat penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada tahun lalu. Penahanan berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.