TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik dalam kasus berita bohong atau hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan meminta keterangan dari pelapor besok, Senin 8 Oktober 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut telah menerima empat laporan terkait berita bohong tersebut.
Baca:
Jadi Tahanan, Pengacara: Ratna Sarumpaet Down
“Ya, Senin agendanya adalah memeriksa yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Ahad 7 Oktober 2018.
Satu di antara empat pelapor adalah Muannas Al Aidid. Tidak hanya Ratna Sarumpaet, Muannas juga melaporkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dalam laporan sama juga tercantum nama politikus Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Mereka seluruhnya dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan hoax terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandung, 21 September 2018. Berita penganiayaan itu belakangan diketahui hanya upaya Ratna Sarumpaet menutupi operasi plastik sedot lemak di wajah yang dijalaninya.
Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Ulang Amien Rais Pekan Depan
Ratna Sarumpaet sendiri kini tengah menjalani penahanan pasca ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam 4 Oktober 2018. Perempuan berusia 69 tahun itu ditahan setelah sebelumnya dicegah terbang ke Cile, Amerika Selatan, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia.
Satu orang yakni mantan Ketua MPR Amien Rais sebenarnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus yang di akhir pekan lalu namun mangkir. Amien Rais akan dipanggil lagi pekan depan.