TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya atas kasus berita bohong atau hoax menyeret sejumlah nama tokoh penting, diantaranya Hanum Rais.
Baca juga: Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Panggil Lagi Amien Rais
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Hanum Rais, putri mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Hanum Rais akan diperiksa. "Ya (Hanum akan diperiksa)," kata Setyo di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Tak hanya Hanum, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Amien Rais. Amien sedianya diperiksa pada Jumat di Polda Metro Jaya, namun Amien tidak datang.
Menurut Setyo, keterangan dari Hanum Rais dan Amien Rais penting untuk mengetahui informasi yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada keduanya terkait cerita pengeroyokan yang dikarang Ratna.
Sebelumnya, beredar kabar Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Baca juga: Pengembalian Dana DKI, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Bilang Begini
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Cilei di Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Kamis, 4 Oktober 2018. Saat ini, Ratna Sarumpaet telah berstatus tersangka. Dia dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).