4. Mencabut izin 13 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Sejak bertarung di kampanye Pilkada DKI 2017, isu penghentian reklamasi Teluk Jakarta merupakan jualan Anies Basedan dan Sandiaga Uno. Setelah menyegel Pulau C dan D pada 7 Juni 2018 lalu, tiga bulan kemudian, pada 26 September 2018, Anies Baswedan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea menilai pencabutan izin itu belum memastikan penghentian reklamasi. Terlebih, sebagian izin yang mengaku "dicabut" Anies Baswedan sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Ini Beda Anies Baswedan dan Ketua DKJ Soal Ratna Sarumpaet
Koalisi ingin Anies Baswedan mencoret reklamasi di Raperda yang tengah dibuat. Di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menganggap langkah Anies Baswedan itu rawan digugat oleh pengembang. Menurut Bestari, Anies Baswedan tidak berwenang mencabut izin.